Oleh: Devi Wulandari
1335051068
Ini adalah tugas mata kuliah advokasi dengan dosen Bapak M. Arie Taboer Mpd.
Lembaga yang saya identifikasi adalah Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI). Saya menemui seorang staff PPCI yang bertugas dibawah divisi litbang bernama Bapak Jaka. PPCI dibentuk pada tanggal 11 Maret 1987. PPCI bersifat non partisipan dan terbuka bagi seluruh organisasi social penyandang cacat, organisasi social kecacatan, dan organisasi kemasyarakatan penyandang cacat tingkat nasional.
Berdasarkan penuturan Bapak Jaka, advokasi adalah proses pemenuhan hak melalui pendekatan seseorang atau sekelompok orang agar hak-haknya terpenuhi. Beliau memberi contoh, jika seseorang tidak memiliki tangan kanan atau kiri lalu hendak masuk rumah yang pegangan pintunya berbentuk bulat. Orang tersebut akan kesulitan untuk membuka pintu. Lalu ia meminta pada pemilik rumah untuk mengganti peganggan pintunya. Orang ini telah melakukan advokasi. Ia meminta haknya untuk bisa masuk ke rumah tersebut dipenuhi. Jadi, advokasi terjadi ketika seseorang yang berkebutuhan itu meminta haknya.
PPCI bertujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang cacat agar memperoleh kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan serta dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan nasional. Bapak Jaka menyebutkan bahwa advokasi sendiri dibagi dua. Advokasi ligitasi dan advokasi non ligitasi. Advokasi ligitasi adalah pendekatan yang dilakukan melalui perundang-undangan. Advokasi non ligitasi bersifat non formal dengan melakukan kegiatan seperti aksi damai, pameran-pameran dll. Berdasarkan penuturan beliau,saat ini ternyata sudah banyak organisasi yang melakukan advokasi pada pemerintah dan ada pula yang memilih melakukan pada perusahaan atau individu. Misalnya melakukan advokasi pada Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) dan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
PPCI sendiri lebih bergerak dalam advokasi ligitasi. PPCI melakukan dengar pendapat, audienci, dan membentuk jejaring terkait dengan lembaga-lembaga lain, misalnya dengan Komnasham. Namun beliau mengakui bahwa antara advokasi ligitasi dan non ligitasi harus beriringan. Karena pendekatan dalam hukum membutuhkan sosialisasi. Produk hokum harus disosialisasikan agar dapat diimplikasikan.
Contoh hasil advokasi ligitasi yang telah dilakukan oleh PPCI adalah terbentuknya UU No. 4 tahun 1997. Berdasarkan penuturan Bapa Jaka, UU tersebut tidak sesuai dengan draft yang dibahas bersama PPCI. Rekan-rekan di PPCI menginginkan UU lebih pada pemenuhan hak asasi manusia dengan membentuk sistem-sistem yang mendukung baik dalam bidang pendidikan, infrastruktur, maupun pekerjaan. Namun UU tersebut lebih pada charity. Contoh berikutnya adalah kuota 1% pada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat. Ada sebagian perusahaan yang mengimplementasikan kuota ini tidak pada tempatnya. Misalnya dengan mempekerjakan seorang tunanetra lulusan psikologi sebagai operator telepon. Tentu hal ini tidak dibenarkan. Tunanetra tersebut berhak menempati posisi diperusahaan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan yang dimilikinya. Advokasi terbaru yang tengah diperjuangkan PPCI adalah agar penyandang cacat dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
advokat terbarunya keren tuh. setiap orang emang harus dpt kesempatan yg sama….
semoga cpt terwujud d.
http://myandmine.wordpress.com
baru tau ttg pengertian advokasi. sama advokat bedakah?
kayanya devi bakal dapat cumloud deh…
O begitu ya! ane baru tahu! Calon advokat nih!
summa cumlaude deh dev…
btw,yang semangat kuliah dev!!
PPCI seumuran dengan Mbak Devi ya, makanya dipilih dipilih dipilih…
kuliahnya jurusan apa tho?
kok ada advokasi segala? 😕