Mengidentifikasi Lembaga yang Melakukan Advokasi Pada Individu Berkebutuhan Khusus.

 

Oleh: Devi Wulandari

1335051068

Ini adalah tugas mata kuliah advokasi dengan dosen Bapak M. Arie Taboer Mpd.

Lembaga yang saya identifikasi adalah Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI). Saya menemui seorang staff PPCI yang bertugas dibawah divisi litbang bernama Bapak Jaka. PPCI dibentuk pada tanggal 11 Maret 1987. PPCI bersifat non partisipan dan terbuka bagi seluruh organisasi social penyandang cacat, organisasi social kecacatan, dan organisasi kemasyarakatan penyandang cacat tingkat nasional.disabled-friendly

Berdasarkan penuturan Bapak Jaka, advokasi adalah proses pemenuhan hak melalui pendekatan seseorang atau sekelompok orang agar hak-haknya terpenuhi. Beliau memberi contoh, jika seseorang tidak memiliki tangan kanan atau kiri lalu hendak masuk rumah yang pegangan pintunya berbentuk bulat. Orang tersebut akan kesulitan untuk membuka pintu. Lalu ia meminta pada pemilik rumah untuk mengganti peganggan pintunya. Orang ini telah melakukan advokasi. Ia meminta haknya untuk bisa masuk ke rumah tersebut dipenuhi. Jadi, advokasi terjadi ketika seseorang yang berkebutuhan itu meminta haknya.

PPCI bertujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang cacat agar memperoleh kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan serta dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan nasional. Bapak Jaka menyebutkan bahwa advokasi sendiri dibagi dua. Advokasi ligitasi dan advokasi non ligitasi. Advokasi ligitasi adalah pendekatan yang dilakukan melalui perundang-undangan. Advokasi non ligitasi bersifat non formal dengan melakukan kegiatan seperti aksi damai, pameran-pameran dll. Berdasarkan penuturan beliau,saat ini ternyata sudah banyak organisasi yang melakukan advokasi pada pemerintah dan ada pula yang memilih melakukan pada perusahaan atau individu. Misalnya melakukan advokasi pada Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) dan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)

PPCI sendiri lebih bergerak dalam advokasi ligitasi. PPCI melakukan dengar pendapat, audienci, dan membentuk jejaring terkait dengan lembaga-lembaga lain, misalnya dengan Komnasham. Namun beliau mengakui bahwa antara advokasi ligitasi dan non ligitasi harus beriringan. Karena pendekatan dalam hukum membutuhkan sosialisasi. Produk hokum harus disosialisasikan agar dapat diimplikasikan.

Contoh hasil advokasi ligitasi yang telah dilakukan oleh PPCI adalah terbentuknya UU No. 4 tahun 1997. Berdasarkan penuturan Bapa Jaka, UU tersebut tidak sesuai dengan draft yang dibahas bersama PPCI. Rekan-rekan di PPCI menginginkan UU lebih pada pemenuhan hak asasi manusia dengan membentuk sistem-sistem yang mendukung baik dalam bidang pendidikan, infrastruktur, maupun pekerjaan. Namun UU tersebut lebih pada charity. Contoh berikutnya adalah kuota 1% pada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat. Ada sebagian perusahaan yang mengimplementasikan kuota ini tidak pada tempatnya. Misalnya dengan mempekerjakan seorang tunanetra lulusan psikologi sebagai operator telepon. Tentu hal ini tidak dibenarkan. Tunanetra tersebut berhak menempati posisi diperusahaan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan yang dimilikinya. Advokasi terbaru yang tengah diperjuangkan PPCI adalah agar penyandang cacat dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

7 Tanggapan to “Mengidentifikasi Lembaga yang Melakukan Advokasi Pada Individu Berkebutuhan Khusus.”


  1. 1 nurriey 12 Januari, 2009 pukul 12:24 pm

    advokat terbarunya keren tuh. setiap orang emang harus dpt kesempatan yg sama….
    semoga cpt terwujud d.

    http://myandmine.wordpress.com

    yup semoga individu berkebutuhan khusus tudak termarjinalkan lagi

  2. 2 yodama 14 Januari, 2009 pukul 12:14 pm

    baru tau ttg pengertian advokasi. sama advokat bedakah?

    setau saya advokat itu nama orang yang melakukan advokasi

  3. 3 cariena 15 Januari, 2009 pukul 10:15 pm

    kayanya devi bakal dapat cumloud deh…

    amiienn carienn.. 🙂 pasti mbah google nyasarin carin ke sini yak :mrgreen:

  4. 4 masciput 16 Januari, 2009 pukul 3:40 am

    O begitu ya! ane baru tahu! Calon advokat nih!

    bukan calon advokat tapi calon guru. dengan perannya secara tidak langsung gruru juga melakukan advokasi pada siswanya. Ynag disebut advokasi non ligitasi

  5. 5 Nu 17 Januari, 2009 pukul 5:18 am

    summa cumlaude deh dev… :mrgreen: btw,yang semangat kuliah dev!!

    cum laude kemelut :mrgreen: yup! cepet lulus!!

  6. 6 marsudiyanto 17 Januari, 2009 pukul 2:26 pm

    PPCI seumuran dengan Mbak Devi ya, makanya dipilih dipilih dipilih…

    saya nda mencalonkan diri jadi caleg kok pak :mrgreen:

  7. 7 Ghani Arasyid 4 Februari, 2009 pukul 10:55 pm

    kuliahnya jurusan apa tho?
    kok ada advokasi segala? 😕

    jurusan pendidikan luar biasa baca atuh pemilik kelasnya..


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s




Pengunjung Kelas

  • 10.515

Arsip Kelas

Kategori

Komentator

Doni Al Siraj pada Negeri Cinta
Maylatun sari pada Negeri Cinta
Rizki Aji pada Negeri Cinta

ayo pake jilbabnya

Portalnya Keluarga Bahagia

Jadwal Kajian Salaf

blog-nya musafir kecil



"Indonesians’

%d blogger menyukai ini: